Secara syri’at wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyari’at kan Allah swt. Allah memerintahkan:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan , kedua mata-kaki
(Al-Maaidah:6).
Allah
tidak akan menerima shalat seseorang sebelum ia berwudhu’ (HSR. Bukhari di Fathul Baari, I/206;
Muslim, no.255 dan imam lainnya).
Rasulullah
juga mengatakan bahwa wudhu’ merupakan kunci diterimanya shalat. (HSR. Abu Dawud, no. 60).
Utsman
bin Affan ra berkata: “Barangsiapa berwudhu’ seperti yang dicontohkan
Rasulullah saw, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan
perjalanannya menuju masjid dan shalatnya sebagai tambahan pahala baginya” (HSR. Muslim, I/142, lihat Syarah
Muslim, III/13).
Rasulullah
saw bersabda: “Barangsiapa menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi mengerjakan
shalat wajib bersama orang-orang dengan berjama’ah atau di masjid (berjama’ah),
niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya” (HSR.
Muslim, I//44, lihat Mukhtashar
Shahih Muslim, no. 132).
Maka wajiblah bagi segenap kaum muslimin untuk
mencontoh Rasulullah saw dalam segala hal, lebih-lebih dalam berwudhu’.
Al-Hujjah kali ini memaparkan secara ringkas tentang tatacara wudhu’ Rasulullah
saw melakukan wudhu’:
1. Memulai wudhu’ dengan niat.
Niat artinya menyengaja dengan kesungguhan hati
untuk mengerjakan wudhu’ karena melaksanakan perintah Allah swt dan mengikuti
perintah Rasul-Nya saw.
Ibnu
Taimiyah berkata: “Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat niat itu
di hati bukan lisan dalam semua masalah ibadah, baik bersuci, shalat, zakat,
puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya. Karena niat adalah
kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmu’atu
ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)
Rasulullah
saw menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang
akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya… (HSR. Bukhari dalam Fathul Baary, 1:9;
Muslim, 6:48).
2. Tasmiyah (membaca
bismillah)
Beliau memerintahkan membaca bismillah saat
memulai wudhu’. Beliau bersabda:
Tidak
sah/sempurna wudhu’ sesorang jika tidak menyebut nama Allah, (yakni bismillah) (HR. Ibnu Majah, 339; Tirmidzi, 26;
Abu Dawud, 101. Hadits ini Shahih, lihat Shahih Jami’u ash-Shaghir,
no. 744).
Abu
Bakar, Hasan Al-Bashri dan Ishak bin Raahawaih mewajibkan membaca bismillah
saat berwudhu’. Pendapat ini diikuti pula oleh Imam Ahmad, Ibnu Qudamah serta
imam-imam yang lain, dengan berpegang pada hadits dari Anas tentang perintah
Rasulullah untuk membaca bismillah saat berwudhu’. Rasulullah saw bersabda: “Berwudhu’lah kalian dengan membaca
bismillah!” (HSR. Bukhari, I: 236, Muslim, 8: 441 dan Nasa’i, no. 78)
Dengan
ucapan Rasulullah saw: ”Berwudhu’lah
kalian dengan membaca bismillah” maka wajiblah tasmiyah itu. Adapun bagi
orang yang lupa hendaknya dia membaca bismillah ketika dia ingat. Wallahu
a’lam.
3. Mencuci kedua telapak
tangan
Bahwa
Rasulullah saw mencuci kedua telapak tangan saat berwudhu’ sebanyak tiga kali.
Rasulullah saw juga membolehkan mengambil air dari bejancdengan telapak tangan
lalu mencuci kedua telapak tangan itu. Tetapi Rasulullah melarang bagi orang
yang bangan tidur mencelupkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah
mencucinya. (HR.
Bukhari-Muslim)
4. Berkumur-kumur dan
menghirup air ke hidung
Yaitu
mengambil air sepenuh telapak tangan kanan lalu memasukkan air kedalam hidung
dengan cara menghirupnya dengan sekali nafas sampai air itu masuk ke dalam
hidung yang paling ujung, kemudian menyemburkannya dengan cara memencet hidung
dengan tangan kiri. Beliau melakukan perbuatan ini dengan tiga kali cidukan
air. (HR. Bukhari-Muslim.
Abu Dawud no. 140)
Imam
Nawawi berkata: “Dalam hadits ini ada penunjukkan yang jelas bagi pendapat yang
shahih dan terpilih, yaitu bahwasanya berkumur dengan menghirup air ke hidung
dari tiga cidukan dan setiap cidukan ia berkumur dan menghirup air ke hidung,
adalah sunnah. (Syarah
Muslim, 3/122).
Demikian
pula Rasulullah saw menganjurkan untuk bersungguh-sungguh menghirup air ke
hidung, kecuali dalam keadaan berpuasa, berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah. (HR. Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no.
38, Nasa’i )
5. Membasuh muka sambil
menyela-nyela jenggot.
Yakni mengalirkan air keseluruh bagian muka.
Batas muka itu adalah dari tumbuhnya rambut di kening sampai jenggot dan dagu,
dan kedua pipi hingga pinggir telinga. Sedangkan Allah memerintahkan kita:
”Dan
basuhlah muka-muka kamu.”
(Al-Maidah: 6)
Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa cara Nabi saw
membasuh mukanya saat wudhu’ sebanyak tiga kali”. (HR Bukhari, I/48), Fathul Bari, I/259. no.159
dan Muslim I/14)
Setalah
Nabi saw membasuh mukanya beliau mengambil seciduk air lagi (di telapak
tangan), kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya, lalu ia menyela-nyela
jenggotnya, dan beliau bersabda bahwa hal tersebut diperintahkan oleh Allah
swt. (HR. Tirmidzi no.31, Abu
Dawud, no. 145; Baihaqi, I/154 dan Hakim, I/149, Shahih Jaami’u ash-Shaghir no.
4572).
6. Membasuh kedua tangan sampai siku
Menyiram air pada tangan sampai membasahi kedua
siku, Allah swt berfirman:
”Dan
bashlah tangan-tanganmu sampai siku” (Al-Maaidah:
6)
Rasulullah
membasuh tangannya yang kanan sampai melewati sikunya, dilakukan tiga kali, dan
yang kiri demikian pula, Rasulullah mengalirkan air dari sikunya (Bukhari-Muslim, HR. Daraquthni, I/15,
Baihaqz, I/56)
Rasulullah juga menyarankan agar melebihkan
basuhan air dari batas wudhu’ pada wajah, tangan dan kaki agar kecemerlangan
bagian-bagian itu lebih panjang dan cemerlang pada hari kiamat (HR. Muslim
I/149)
7.
Mengusap kepada, telinga dan sorban
Mengusap kepala, haruslah dibedakan dengan
mengusap dahi atau sebagian kepala. Sebab Allah swt memerintahkan:
”Dan
usaplah kepala-kepala kalian…”
(Al-Maidah: 6).
Rasulullah
mencontohkan tentang caranya mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak
tangannya yang telah dibasahkan dengan air, lalu ia menjalankan kedua tangannya
mulai dari bagian depan kepalanya ke belakangnya tengkuknya kemudian
mengambalikan lagi ke depan kepalanya. (HSR.
Bukhari, Muslim, no. 235 dan Tirmidzi no. 28 lih. Fathul Baari, I/251)
Setelah
itu tanpa mengambil air baru Rasulullah langsung mengusap kedua telingannya.
Dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari
mengusap-usap kedua daun telinga. Karena Rasulullah bersabda: ”Dua telinga itu termasuk kepala.”
(HSR. Tirmidzi, no. 37, Ibnu
Majah, no. 442 dan 444, Abu Dawud no. 134 dan 135, Nasa’i no. 140)
Syaikh
Al-Albani dalam Silsilah
Ahadits adh-Dha’ifah, no. 995 mengatakan: “Tidak terdapat di dalam
sunnah (hadits-hadits nabi saw) yang mewajibkan mengambil air baru untuk
mengusap dua telinga. Keduanya diusap dengan sisa air dari mengusap kepala
berdasarkan hadits Rubayyi’:
Bahwasanya
Nabi saw mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud dan lainnya dengan
sanad hasan)
Dalam
mengusap kepala Rasulullah melakukannya satu kali, bukan dua kali dan bukan
tiga kali. Berkata Ali bin Abi Thalib ra : “Aku melihat Nabi saw mengusap
kepalanya satu kali. (lihat _Shahih Abu Dawud, no. 106). Kata Rubayyi bin
Muawwidz: “Aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu’, lalu ia mengusap
kepalanya yaitu mengusap bagian depan dan belakang darinya, kedua pelipisnya,
dan kedua telinganya satu kali.“ (HSR Tirmidzi, no. 34 dan Shahih Tirmidzi no. 31)
Rasulullah
saw juga mencontohkan bahwa bagi orang yang memakai sorban atau sepatu maka
dibolehkan untuk tidak membukanya saat berwudhu’, cukup dengan menyapu
diatasnya, (HSR. Bukhari
dalam Fathul Baari I/266 dan selainnya) asal saja sorban dan
sepatunya itu dipakai saat shalat, serta tidak bernajis.
Adapun
peci/kopiah/songkok bukan termasuk sorban, sebagaimana dijelaskan oleh para
Imam dan tidak boleh diusap diatasnya saat berwudhu’ seperti layaknya sorban.
Alasannya karena:
1.
Peci/kopiah/songkok diluar
kebiasaan dan juga tidak menutupi seluruh kepala.
2.
Tidak ada kesulitan bagi seseorang
untuk melepaskannya.
Adapun
Kerudung, jilbab bagi wanita, maka dibolehkan untuk mengusap diatasnya, karena
ummu Salamah (salah satu isteri Nabi) pernah mengusap jilbabnya, hal ini
disebutkan oleh Ibnu Mundzir. (Lihat
al-Mughni, I/312 atau I/383-384).
8. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata
kaki
Allah
swt berfirman: ”Dan basuhlah
kaki-kakimu hingga dua mata kaki” (Al-Maidah: 6)
Rasulullah
menyuruh umatnya agar berhati-hati dalam membasuh kaki, karena kaki yang tidak
sempurna cara membasuhnya akan terkena ancaman neraka, sebagaimana beliau
mengistilahkannya dengan tumit-tumit
neraka. Beliau memerintahkan agar membasuh kaki sampai kena mata
kaki bahkan beliau mencontohkan sampai membasahi betisnya. Beliau mendahulukan
kaki kanan dibasuh hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga demikian. Saat
membasuh kaki Rasulullah menggosok-gosokan jari kelingkingnya pada sela-sela
jari kaki. (HSR. Bukhari;
Fathul Baari, I/232 dan Muslim, I/149, 3/128)
Imam
Nawai di dalam Syarh Muslim
berkata. “Maksud Imam Muslim berdalil dari hadits ini menunjukkan wajibnya
membasuh kedua kaki, serta tidak cukup jika dengan cara mengusap saja.”
Sedangkan pendapat menyela-nyela jari kaki dengan
jari kelingking tidak ada keterangan di dalam hadits. Ini hanyalah pendapat
dari Imam Ghazali karena ia mengqiyaskannya dengan istinja’.
Rasulullah saw bersabda: “…barangsiapa
diantara kalian yang sanggup, maka hendaklahnya ia memanjangkan kecermerlangan
muka, dua tangan dan kakinya.” (HSR. Muslim, 1/149 atau Syarah Shahih Muslim
no. 246)
9. Tertib
Semua tatacara wudhu’ tersebut dilakukan dengan
tertib (berurutan) muwalat (menyegerakan dengan basuhan berikutnya) dan
disunahkan tayaamun (mendahulukan yang kanan atas yang kiri) [Bukhari-Muslim]
Dalam penggunaan air hendaknya secukupnya dan
tidak berlebihan, sebab Rasulullah pernah mengerjakan dengan sekali basuhan,
dua kali basuhan atau tiga kali basuhan [Bukhari]
10. Berdoa
Yakni membaca do’a yang diajarkan Nabi saw:
“Asyahdu anlaa
ilaa ha illalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abdullahi wa rasuulahu. Allahummaj
‘alni minattawwabiina waja’alni minal mutathohhiriin (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa’i, Ibnu Majah)
Dan ada beberapa bacaan lain yang diriwayatkan
dari Nabi saw.