ILMU HADITS ( MUSTHDAH HADITS ) DIRAYAH DAN RIWAYAH

BAB I
PENDAHULUAN

Mempelajar proses belajar mengajar hadits merupakan ilmu pengetahuan yang penting dalan kehidupan kita, karena hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
Tak dapat dipungkiri, hadits merupakan salah satu dari sumber hukum islam kedua setelah al qur’an yang kita gunakan selama ini. Dalam perjalanannya, hadits disusun dan diolah melalui disiplin ilmu tertentu yang disebut dengan ulumul hadits.
Banyak juga ulama yang mempelopori dan mengembangkan ilmu ini sebagai acuan dalam menyusun dan menyempurnakan pengklasifikasian hadits sebagai pedoman hukum umat islam setelah al qur’an. Salah satunya Al Bukhary yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat.
Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW., dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Ilmu hadits terbagi dua, yang pertama Ilmu Hadits Riwayah, dan yang kedua Ilmu Hadits Dirayah.
Ilmu Hadits Riwayah ialah Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang di sandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya.
Ilmu Hadits Dirayah ialah Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan, yang dengannya kami dapat membedakan antara hadits dan Salih yang disandarkan kepada Rasul SAW dan hadits yang diragukan penyandarannya kepadanya.


                                                                                      

1.1. Rumusan Masalah
Kebanyakan dari kita hanya mengetahui hadits diriwayatkan, dibaca dan hanya dikaji saja. Namun kita belum pernah mengetahui sejarah dan apa sajakah ilmu – ilmu hadits itu. Baik pengertian (definisi), ulama yang mempelopori, sejarah hadits,macam-macam hadits dan kegunaan serta peran dari ilmu itu sendiri.
            Berangkat dari hal tersebut diatas, semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat menambah sedikit pengetahuan kita tentang pengertian dan sejarah ilmu hadits serta perkembangannya.

1.2. Tujuan Penulisan Makalah

Setiap langkah yang kita lakukan itu harus ada maksud dan tujuan, jangan sampai kita melakukan suatu pekerjaan tanpa maksud dan tujuan, karena hal itu hanya akan membuang waktu kita untuk hal yang tidak berguna, maka dari itu ada beberapa tujuan penulis menyusun makalahini,diantaranya adalah : Untuk diajukan sbagai salah satu tugas mata kuliah Hadits, Membuka pemikiran kita untuk lebih mengenal macam  macam Hadits, dan Lebih mendekatkan diri kita kepada allah dan rasul Nya, serta berpegang teguh kepada as-sunah dan al-hadits.Dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN


      2.1. Pengertian Hadits

Hadits atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru, lawan dari al-qadim (lama) yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga sering disebut dengan al-khabar yang berarti berita yaitu sesuatu yang dipercakapkkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadits. Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.

Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan Nabi SAW. yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaannya. Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadits adalah segala perkataan Nabi SAW., perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara' dan ketetapannya.

2.2. Pengertian Ilmu Hadits

Yang dimaksud ilmu hadits, menurut ulama mutaqaddimin adalah ilmu penge tahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW. dari segi hal ihwal para perawinya, kedhabitan, keahlian, dan ari sambung tidaknya sanad, dan sebagainya.
2.3. Sejarah Ilmu Hadits
Orang yang melakukan kajian secara mendalam mendapati bahwa dasar-dasar dan pokok-pokok penting bagi ilmu riwayah dan menyampaikan bertita dijumpai didalam Al Quran dan Sunnah Nabi. Allah Swt berfirman :
يآأيهاالذين أمنوا إن جآءكم فاسق بنبإ فتبينوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبحوا على ما فعلتم نادمين
Artinya : “Hai oarang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (Qs Al Hujrat 6)
Sedangkan didalam sunnah Rasulullah Saw:
Artinya : “Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar sesuatu berita, yaitu hadist lalu ia menyampaikan berita itu sebagaimana yang didengar dan mungkin saja orang yang menerima berita itu lebih faham dari orang yang mendengar. (H.r At Tirmidzy)
Dalam uapaya melaksanakan perintah Allah dan Rasul nya para sahabat telah menetapkan hal-hal yang menyangkut penyampaian suatu berita dan penerimaannya, terutama jika mereka meragukan kejujuran si pembawa berita . berdasarkan hal itu, tampak nilai dan pembahasan mengenai isnad dalam menerima dan menolak suatu berita.

Didalam pendahuluan kitab Shahih Muslim, dituturkan dari Ibnu Sirin, “dikatakan, pada awalnya mereka tidak pernah menanyakan tentang isnad, namun setelah terjadi peristiwa fitnah maka mereka berkata, “sebutkanlah pada kami orang-orang yang meriwayatkan hadist kepadamu”.
Apabila orang-orang yang meriwayatkan hadist itu adalah ahlu sunnah, maka mereka ambil hadistnya . jika orang-orang yang meriwayatkan hadistitu adalah ahli bidah maka mereka tidak mengambilnya.
Berdasarkan hal ini, maka suatau berita tidak bisa diterima kecuali setelah diketahui sanadnya. Karena itu muncullah ilmu jarah wa ta’dil, ilmu mengenai ucapan para perawi, cara untuk mengetahui bersambung (Muttasil) atau terputus (munqati)-nya sanad, mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi. Mmuncul pula ucapan-ucapan sebagai tambahan dari hadist sebagian perawi meskipun sangat sedikit karena masih sedikitnya para perawi yang tercela pada masa-masa awal. Kemudian para ulama dalam bidang itu semakin banyak, sehinggga muncul berbagai pembahasaan didalam banayak cabang ilmu yang terkait denag hadist, baik dari aspek kedhabitannya, tata cara menerima dan menyampaikannnya, pengetahuan tentang hadist-hadist yang nasikh dari hadist-hadist yang mansukh dll. Semua itu masih disampaikan ulama secara lisan
Lalu masalah itu pun semakin berkembang lam kelamaan ilmu hadist ini mulai ditulis dan dibukukan, akan tetapi masih terserap diberbagai tempat didalam kitab-kitab lain yang bercampur dengan ilmu-ilmu lain, seperti ilmu ushul fiqih dan ilmu hadist contohnya ilmu Ar Risalah dan Al Umm Imam Syafi’I.
Ilmu hadist mengalami perkembangan yang sanagat luart biasa pada awal abad ke tiga hijriyyah. Hanya saja, perkembangan itu masih berkutat pada upaya mengatahui yang bisa diterima dan ditolak karenanya pembahasan seputar periwayatan dan hadist yang diriwayatkan. Menurut sejarah ulama yang pertama-tama menghimpun ilmu hadist riwayat adalah Muhammad Ibnu Shihab Al Juhri atas perintah dari khalifah Umar bin Abdul Aziz. Al Zuhri adalah salah satu seorang tabiin kecil yang banayak mendengar hadist dari para sahabat dan tabi’in besar.
Sedangkan ilmu hadist dirayah sejak pertengahan abad kedua Hijriyyah telah dibahas oleh para ulama hadist, tetapi belum dalam bentuk kitab khusus dan belum merupakan disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada masa Al Qadhi Ibnu Muhammad Al Ramahurmudzi (265-360 H), barulah kemudian dibukukan dalam kitab khusus yang dijadikan sebagai disiplin ilmu yang berdidri sendiri.
Setelah itu barulah diikuti oleh ulama-ulama berikutnya seperti Al Hakim Abdul Al Naysaburi dll. Pada masa ulama konten porer ilmu hadist dirayah dinamakan dengan Ulumul Hadist dan pada masa terakhir ini lebih mashur. Akhirnya ilmu-ilmu itu semakin matang , mencapai puncaknya dan memiliki istilah sendiri yang terpisah dengan ilmu-ilmu lainnya. Hal ini terjadi pada abad ke empat Hijriyyah para ulama menyusun ilmu msthalah dalam kitab tersendiri, orang yang pertama menyusun kitab ini adalah Qadli Abu Al Fasih Baina Ar Rawi wa Al-wa’i.




2.    4 .      Hadits Riwayah

Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan.
Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah.
Pendiri Ilmu Hadits Riwayah adalah Muhammad bin Syihab Azzuhri (w. 124 H). Obyek dari hadits riwayah ini adalah pribadi Nabi Muhammad SAW yaitu, perkataan, perbuatan, taqrir dan sifatnya.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadits Riwayah, ialah: “Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits, yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan taqrir, tabi’at, maupun tingkah lakunya.”
1.      Menurut Ibn Al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-sayuthi, bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadits Riwayah adalah “Ilmu hadits yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya”.
2.      Sedangkan pengertiannya menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib yaitu: “Ilmu yang membahas tentang pemindahan, (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan dan pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci”.
3.      Definisi yang hampir senada dikemukakan oleh Zhafar Ahmad Ibnu Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits yaitu: “Ilmu Hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan pengurauian lafaz-lafaznya”.

Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits Riwayah adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi SAW.
Ilmu hadits Riwayah ini sudah ada sejak Nabi SAW masih hidup, yaitu bersamaan dengan mulainya periwayatan Hadits itu sendiri. Para Sahabat Nabi SAW menaruh perhatian yang tinggi terhadap Hadits Nabi SAW.

Mereka berupaya untuk memperoleh Hadits-Hadits Nabi SAW dengan cara mendatangi majelis Rasul SAW serta mendengar dan menyimak pesan atau nasehat yang disampaikan beliau. Sedemikian besar perhatian mereka, sehingga kadang-kadang mereka berjanji satu sama lainnya untuk secara bergantian menghadiri majelis Nabi SAW tersebut, manakala diantara mereka ada yang sedang berhalangan. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh ‘Umar r.a., yang menceritakan, “Aku beserta seorang tetanggaku dari kaum Ansar, yaitu Bani Umayyah Ibnu Zaid, secara bergantian menghadiri majelis Rasul SAW. Apabila giliranku yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir, maka dia pun akan melakukan hal yang sama.
Mereka juga memperhatikan dengan seksama apa yang dilakukan Rasul SAW, baik dalam beribadah maupun dalam aktivitas sosial, dan akhlak Nabi SAW sehari-hari. Semua yang mereka terima dan dengar dari Rasul SAW mereka pahami dengan baik dan mereka pelihara melalui hafalan mereka. Tentang hal ini, Anas Ibnu Malik mengatakan: “Manakala kami berada di majelis Nabi SAW kami mendengarkan Hadits dari beliau; dan apabila kami berkumpul sesama kami, kami saling mengingatkan (saling melengkapi) Hadits-Hadits yang kami miliki sehingga kami menghafalnya”.
Apa yang telah dimiliki dan dihafal oleh para sahabat dari Hadits-Hadits Nabi SAW, selanjutnya mereka sampaikan dengan sangat hati-hati kepada Sahabat lain yang kebetulan belum mengetahuinya, atau kepada para Tabi’in. Para Tabi’in pun melakukan hal yang sama, yaitu memahami, memelihara dan menyampaikan Hadits-Hadits Nabi SAW kepada Tabi’in lain atau Tabi’ al-Tabi’in. Hal ini selain dalam rangka memelihara kelestarian Hadits Nabi SAW, juga dalam rangka menunaikan pesan yang terkandung di dalam Hadits Nabi SAW, yang diantaranya ialah: “(semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar sesuatu (Hadits) dari kami, lantas ia menyampaikannya sebagaimana yang ia dengar, kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada orang yang mendengar”.


          Namun yang paling terkenal di antara definisi-definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al-Akhfani, yaitu , ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya,dan penelitian lafazh-lafazhnya. Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat , dan tabi’in,yang meliputi:Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain;·
Cara pemeliharaan, yakni penghafalan, penulisan, dan pembukuan hadits. Ilmu hadits riwayah bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengamalkannya. Pada masa Nabi Muhammad saw. para sahabat dilarang menulis hadits. Dengan demikian hadits hanya tersimpan dalam hafalan para sahabat.
Periwayatan hadits oleh para sahabat, tabi`in (generasi setelah sahabat), dan tabi`it tabi`in (generasi sesudah tabi`in) dilakukan dengan dua cara, yaitu periwayatan dengan lafal (riwayah hi al-lafzi); dan periwayatan denganmakna
(1). Periwayatan dengan lafal (riwayah hi al-lafzi) adalah periwayatan yang disampaikan sesuai dengan lafal yang diucapkan oleh Nabi Muhammad saw. Periwayatan hadits sesuai dengan lafal ini sangat sedikit jumlahnya. Ciri-ciri hadits yang diriwayatkan secara lafal ini, antara lain: =>dalam bentuk muta’ahad (sanadnya memperkuat hadits lain yang sama sanadnya),misalnya hadits tentang adzan dan syahadat => hadits-hadits tentang doa; dan=> tentang kalimat yang padat dan memiliki pengertian yang mendalam (jawaami` al-kalimah)
          (2). Periwayatan dengan makna (riwayah hi al-ma`na) adalah hadits yang diriwayatkan sesuai dengan makna yang dimaksudkan oleh Nabi Muhammad saw. Dengan demikian dari segi redaksinya ada perubahan. Sebagian besar hadits Nabi saw. diriwayatkan dengan cara demikian. Sebab beliau memberi isyarat diperbolehkannya meriwayatkan hadits dengan riwayah hi al-ma`naSyarat-syarat yang ditetapkan dalam meriwayatkan hadits secara makna ini cukup ketat, yaitu:=> periwayat haruslah seorang muslim, baligh, adil, dan dhobit (cermat dan kuat);=> periwayat hadits tersebut haruslah benar-benar memahami isi dan kandungan hadits yang dimaksud;=> periwayat hadits haruslah memahami secara luas perbedaan-perbedaan lafal sinonim dalam bahasa Arab;=> meskipun si pelafal lupa lafal atau redaksi hadits yang disampaikan Nabi Muhammad saw., namun harus ingat maknanya secara tepat; 

 2.5. Hadits Dirayah

          Ilmu hadist dirayah biasa juga disebut ilmu mustalah hadist, ilmu ushul al-hadist, ulum al-hadist, dan qawa‘id at-tahdis.
Hadits dirayah menurut ‘Izzuddin bin Jama’ah, yaitu “, Ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan”
        Dari pengertian tersebut, kita bisa mengetahui bahwa ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ikhwal sanad dan materi hadits, cara menerima dan menyampaikan hadis, sifat para perawi, dll.
Para Ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu Hadits Dirayah ini. Akan tetapi, apabila dicermati definisi-definisi yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok pembahasannya.
Ibnu al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadits Dirayah sebagai berikut: “Dan Ilmu Hadits yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Adapula Ulama yang menjelaskan, bahwa Ilmu Hadits Dirayah ialah: “Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan, yang dengannya kami dapat membedakan antara hadits dan Salih yang disandarkan kepada Rasul SAW dan hadits yang diragukan penyandarannya kepadanya”.
Uraian dan elaborasi dari definisi di atas diberikan oleh imam al-Suyuthi, sebagai berikut:
Hakikat Riwayat, adalah kegiatan periwayatan Sunnah (Hadits) dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawihaddsana fulan”, (telah menceritakan kepada si Fulan). Atau Ikhbar, seperti perkataannya “akhbaran fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si Fulan).
10
Definisi yang lebih ringkas namun komporensif tentang Ilmu Hadits Dirayah dikemukakan oleh M. ‘Ajjaj al-Khathib, sebagai berikut: “Ilmu Hadits Dirayah adalah kumpulan-kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahi keadaan rawi
dan narwi dari segi diterima atau ditolaknya.
Al-Khathib lebih lanjut menguraikan definisi di atas sebagai berikut:
Al-rawi atau perawi, adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadits dari satu orang kepada orang lainnya; al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu suatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya, seperti Sahabat atau Tabi’in; keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah, mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh atau ta’adil ketika tahammul dan adda’ al-Hadits, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya illat atau tidak, yang menentukan diterima atau tidaknya suatu Hadits.
2.6.      Cabang-cabang Ilmu Hadits

Dari ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah itu, muncul cabang-cabang ilmu hadis lainnya, yaitu:

1. Ilmu Rijal Al-Hadits

          Menurut ulama hadis mendifinisikan ilmu rijal al-hadis, yaitu; Ilmu yang membahas para rawi hadis, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, maupun dari generasi-generasisesudahnya.
          Ilmu Rijaalul-Hadiits, dinamakan juga dengan Ilmu Tarikh Ar-Ruwwat(Ilmu Sejarah Perawi) adalah ilmu yang diketahui dengannya keadaan setiap perawi hadits, dari segi kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, orang yang meriwayatkan darinya, negeri dan tanah air mereka, dan yang selain dari itu yang ada hubungannya dengan sejarah perawi dan keadaan mereka.

 2. Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil

          Secara bahasa, kata al-jarh artinya cacat atau luka dan kata al-ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan.

11
Jadi, kata ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.Para ahli hadis mendifinisikan al-jarh sebagai berikut: Kecacatan para perawi hadits karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitannya.
Kemudian para ulama hadis mendefinisikan at-ta’dil sebagai berikut: Ta’dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seoarang rawi dan menghukumnya bahwa ia adil dan dhabit.

3.Ilmu Fannil Mubhamat

          Yang dimaksud ilmu fannil mubhamatadalah,” Ilmu untuk nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam matan atau sanad”.

4.Ilmu ‘Ilal Al-Hadits

          Menurut ulama Muhadditsin adalah, “Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadis, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadis yang munqathi, menyebut marfu’ terhadap hadis yang mauquf, memasukkan hadis ke dalam hadis lain, dan hal-hal seperti itu.”

5.Ilmu Gharib Al-Hadits

          Ilmu gharb al-hadits adalah, “Ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai oleh umum.

6.
Ilmu Nasikh wa Al-Mansukh

          Menurut ulama hadits, adalah , “ Ilmu yang membahas hadis-hadis yang saling betentangan yang tidak mungkin bisa dikompromikan, dengan cara menentukan sebagiannya sebagai ‘ nasikh’ dan sebagian lainnya sebagai ‘mansukh’. Yang [1]terbukti datang terdahulu sebagai mansukh dan yang terbukti datang kemudian sebagai nasikh”.

7.
Ilmu Talfiq Al-Hadits

          Ilmu talfiq al-hadits adalah, “Ilmu yag membahas cara mengumpulkan hadis-hadis yang berlawanan lahirnya”.11

8.Ilmu Tashif wa At-Tahrif
          Ilmu tashif wa at-tahrif adalah, “ ilmu yang membahas kata-kata yang tertukar titik dan hurufnya.

12
9.Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits

Pengertian ilmu asbab al-wurud al-hadis adalah, “ Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-nasanya Nabi SAW menuturkan itu”. Menurut Prof Dr. Zuhri ilmu Asbabi Wurudil Hadits dalah ilmu yang menyingkap sebab-sebab timbulnya hadits.

Terkadang, ada hadits yang apabila tidak diketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak diamalkan. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu mushthalah ahli hadis adalah, “ ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian ( istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadis”

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            Hadits sebagai sumber hukum kedua umat islam telah disusun sedemikian rupa oleh ulama – ulama terdahulu dengan displin ilmu yang sesuai dengan perannya masing – masing. Dengan adanya ilmu tersebut, kita dapat mempelajari dan lebih mudah memahami hadits serta dapat menggunakan hadits dengan lebih maksimal sebagai sumber hukum.
-          Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan.
Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ilmu hadis riwayah.
-          Ilmu hadist dirayah biasa juga disebut ilmu mustalah hadist, ilmu ushul al-hadist, ulum al-hadist, dan qawa‘id at-tahdis. Hadits dirayah menurut ‘Izzuddin bin Jama’ah, yaitu “, Ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan”.
3.2. Saran
       -  Ilmu hadits adalah ilmu yang diwajibkan untuk dipelajari oleh setiap umat islam diseluruh dunia, karena hadits adalah pusaka yang sangat penting bagi umat islam.
- Perkembangan zaman semakin modern, marilah kita sama-sama selaraskan perkembangan zaman tersebut dengan berpedoman kepada al-quran dan al-hadits, agar hidup kita didunia ini lebih terarah.
- Kepada seluruh umat islam yang ada di seluruh permukaan bumi, khususnya yang membaca makalah ini, ayo sama-sama kita tingkatkan pemahaman ilmu agama kita. Mudah-mudahan kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang beriman. Amin.








DAFTAR PUSTAKA

-          Utang Ranuwijaya. Ilmu hadits. Jakarta: Griya Media Pratama.1996.hlm.78
-          M. Hasbi Ash-Shiddieqy.Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta:Bulan Bintang.1987.hlm.153
-          Muhammad.Ahmad. Ulumul Hadits. Bandung:Pustaka Setia.2004.hlm.52-53
-          Endang Soetari. Ilmu Hadis: Kajian Riqayah dan Dirayah.Bandung:Mimbar Pustaka
-          Ash-Shalih, Subhi. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis. Pustaka Firdaus. Jakarta: 2000
-          Ash-Shalih, Subhi. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis. Pustaka Firdaus. Jakarta: 2002
-          Mudasir H. Ilmu Hadis. CV Pustaka Setia. Bandung 1999
-          Suparta, Munzir. Ilmu Hadis. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2002
-          Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. Mutiara Sumber Widya. Jakarta: 2001
-          Departemen Agama. 1993. Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Surya Cipta Aksara
-          Ash Shiddieqy, Hasbi TM. 1999. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
















Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama