kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
Zalim
Secara bahasa kata zalim berasal dari bahasa Arab,
dengan huruf “dho la ma” (ظ ل م )
yang bermaksud gelap. Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm selain itu juga digunakan kata baghy,
yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain. Namun
demikian pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu,
tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk
di antaranya adalah syirik.
Kata zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan
sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam
penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan
harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari
sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang
keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang
seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan. (diambil dari
Wikipedia)
Riddah ( Murtad )
Riddah (murtad) adalah:
kembali dari diin Islam kepada kekafiran
atau memutuskan Islam dengan
kekafiran. Allah ta’aalaa berfirman:
“Dan
barangsiapa diantara kalian yang murtad dari diinnya lalu diamati dalam keadaan
kafir maka amalan-amalan mereka sia-sia di dunia dan akherat. Dan mereka adalah
penghuni naar (neraka) mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqoroh: 217).
Sedangkan al murtad adalah orang yang kafir setelah dia Islam baik dengan ucapan atau dengan perbuatan atau dengan keyakinan atau dengan keraguan. Dan definisi-definisi dari empat madzhab dan lainnya tentang riddah dan murtad semuanya berkisar pada arti di atas. Hal ini karena kekafiran itu kadang terjadi karena perbuatan lisan (yaitu ucapan) atau karena perbuatan anggota badan (yaitu perbuatan) atau perbuatan hati (yaitu keyakinan atau keraguan). (Lihat Kasysyaaful Qonnaa’, karangan Syaikh Manshuur Al Bahuutiy VI/167-168). Dan Abu Bakar Al Hishniy Asy Syaafi’iy dalam buku Kifaayatul Akhyaar berkata: “Definisi riddah menurut syar’iy adalah kembali dari Islam kepada kekafiran dan memutuskan Islam. Hal itu terjadi kadang dengan lisan kadang dengan perbuatan dan kadang dengan keyakinan.
Nifaq ( orang yang munafik )
Defenisi Nifaq
Nifaq (اَلنِّفَاقُ) berasal dari kata نَافَقَ-يُنَافِقُ-نِفَاقاً ومُنَافَقَةً yang diambil dari
kata النَّافِقَاءُ (naafiqaa’). Nifaq secara bahasa
(etimologi) berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis
tikus) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia
akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata النَّفَقُ (nafaq) yaitu lobang tempat bersembunyi.
Nifaq menurut syara’ (terminologi) berarti menampakkan keislaman dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain
Untuk Selengkapnya Download Link Di bawah ini