KUFUR, DZALIM, RIDDAH, dan NIFAQ

    Definisi Kufur

kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.


Zalim

Secara bahasa kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “dho la ma” (ظ ل م ) yang bermaksud gelap. Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm selain itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain. Namun demikian pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk di antaranya adalah syirik.

Kata zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan. (diambil dari Wikipedia)

Riddah ( Murtad )

Riddah  (murtad)  adalah:  kembali  dari  diin  Islam kepada  kekafiran  atau  memutuskan  Islam  dengan

kekafiran. Allah ta’aalaa berfirman: 

“Dan barangsiapa diantara kalian yang murtad dari diinnya lalu diamati dalam keadaan kafir maka amalan-amalan mereka sia-sia di dunia dan akherat. Dan mereka adalah penghuni naar (neraka) mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqoroh: 217).

Sedangkan  al murtad  adalah  orang  yang  kafir setelah  dia  Islam  baik  dengan  ucapan  atau  dengan perbuatan  atau  dengan  keyakinan  atau  dengan keraguan. Dan  definisi-definisi  dari  empat  madzhab  dan lainnya  tentang  riddah  dan  murtad  semuanya  berkisar pada  arti  di  atas.  Hal  ini  karena kekafiran  itu  kadang terjadi karena perbuatan lisan (yaitu ucapan) atau karena perbuatan  anggota  badan  (yaitu  perbuatan)  atau perbuatan  hati  (yaitu  keyakinan  atau  keraguan).  (Lihat Kasysyaaful  Qonnaa’,  karangan  Syaikh Manshuur  Al Bahuutiy VI/167-168). Dan Abu Bakar Al Hishniy Asy Syaafi’iy  dalam  buku  Kifaayatul  Akhyaar  berkata: “Definisi  riddah  menurut  syar’iy  adalah  kembali  dari Islam kepada kekafiran dan memutuskan  Islam. Hal  itu terjadi  kadang  dengan  lisan  kadang  dengan  perbuatan dan kadang dengan keyakinan.

   Nifaq ( orang yang munafik )

   Defenisi Nifaq
   Nifaq (
اَلنِّفَاقُ) berasal dari kata نَافَقَ-يُنَافِقُ-نِفَاقاً ومُنَافَقَةً yang diambil dari kata النَّافِقَاءُ (naafiqaa’). Nifaq secara bahasa (etimologi) berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata النَّفَقُ (nafaq) yaitu lobang tempat bersembunyi.

   Nifaq menurut syara’ (terminologi) berarti menampakkan keislaman dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain


Untuk Selengkapnya Download Link Di bawah ini





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama