FIQIH
JINAYAH
1. Pengertian Jinayah
Jinayah adalah tindakan kriminal atau
tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan
perundang-undangan. Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata
jinaayah yang berasal dari janaa
dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis
perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik
disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya
badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar. Fiqih
Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan
kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil
yang terperinci.
Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal,
jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan
kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang
berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta
orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha’,
perkataan jinayah berarti perbuatan – perbuatan yang terlarang menurut syara’.
Selain itu, terdapat fuqaha' yang membatasi istilah jinayah kepada
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash
–tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang sepadan
dengan istilah jinayah adalah jarimah,
yaitu larangan – larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
Dari berbagai pengertian di atas, konsep jinayah berkaitan erat dengan masalah ”larangan” karena setiap perbuatan yang terangkum dalam konsep jinayah merupakan perbutan yang dilarang syara’. Larangan ini timbul karena perbuatan-perbuatan itu mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya larangan, maka keberadaan dan kelangsungan hidup bermasyarakat dapat dipertahankan dan dipelihara. Memang ada manusia yang tidak mau melakukan larangan dan tidak mau meninggalkan kewajiban bukan karena adanya sanksi , tetapi semta-mata karena ketinggian moralnya –mereka orang yang akhlaknya mulia. Akan tetapi, kenyataan empirik menunjukan dimana pun di dunia ini selalu ada orng-orang yang taat karena adanya sanksi, oleh karena itu jinayah tanpa sanksi tidaklah realistik.
Untuk Selengkapnya Download Link Di bawah ini