Renstra Dan Visi Misi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

 Pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah berjalan selama 6 (enam) tahun serta memasuki tahun ke 7 (tujuh) dimana program pembangunan telah terjadi perubahan paradigma yaitu dari pendekatan sentralistik menjadi pendekatan desentralistik artinya semua aktivitas pembangunan menjadi wewenang pemerintah Kabupaten / Kota . Hal ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota harus menentukan arah dan strategi pembangunan daerah yang dituangkan dalam sebuah rumusan yang sistematis dalam bentuk perencanaan daerah dan yang diimplementasikan ke dalam kebijakan penyusunan anggaran. Sebagai tindak lanjut dari perencanaan daerah tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang membuat perencanaan strategis dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang tertuang dalam RENSTRA - SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Tahun 2006 - 2010.


B. Maksud dan Tujuan

Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) disusun sebagai pedoman, arah dan kebijakan yang akan diambil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dalam rangka mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kota Semarang selama 5 tahun (2006 - 2010). Dengan adanya Rencana Strategis Disnakertrans Kota Semarang diharapkan semua kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian akan mangcu pada RENSTRA - SKPD sebagai pedoman.

Sehingga dalam pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Program Kerja Tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang.

C. Landasan Hukum

1.UU No.4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD

2.UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

3.UU No.15 tahun 2000 tentang Propenas

4.PP No.108 tahun tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah

5.Inpres No.7 tahun 1999 tentang AKIP

6.Perda Propinsi Jateng No.5 tahun 2001 tentang PROPEDA Jawa Tengah

7.Perda Kota Semarang No.21 tahun 2001 tentang PROPEDA Kota Semarang

8.Perda Kota Semarang No.7 tahun 2002 tentang RENSTRADA Kota Semarang

9.Perda Kota Semarang Nomor.2 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang

10.Perda Kota Semarang Nomor.3 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang.

11.Undang-undang Nomor.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Daerah.

12.Undang-undang Nomor.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Visi dan Misi

A. VISI

Terwujudnya iklim ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang kondusif dan berkualitas menuju masyarakat sejahtera.

B. MISI

a.Tersusunnya kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan ketranmigrasian.

b.Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja, kewirausahaan dan ketransmigrasian.

c.Membina tenaga kerja, transmigran melalui pelatihan dan pengembangan produktivitas.

d.Meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan mengembangkan hubungan industrial.

e.Pengembangan pelayanan masyarakat ketenagakerjaan yang professional dan memadai.

C. TUJUAN

a.Adanya dokumen pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang sistematis dan berkelanjutan.

b.Meningkatnya jumlah angka penempatan tenaga kerja dan menurunnya angka pengangguran.

c.Meningkatnya ketrampilan pencari kerja, tenaga kerja yang sudah terlibat hubungan kerja, calon transmigran, lembaga pelatihan kerja swasta, instruktur dan pemula usaha.

d.Semakin tingginya perusahaan melaksanakan norma kerja dan terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.

e.Terciptanya sumber daya aparatur ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang professional.

f.Tersedianya fasilitas pelayanan ketenagakerjaan yang memadai.

D. SASARAN

a.Tersusunnya dokumen perencanaan dan program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang lengkap dan benar.

b.Menurunnya jumlah angka pengangguran

c.Meningkatnya jumlah tenaga kerja terampil dan professional.

d.Meningkatnya jumlah perusahaan yang melaksanakan norma kerja, norma keselamatan kerja dan jumlah syarat-syarat kerja di perusahaan. Serta hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha, pekerja dan poemerintah.

e.Terselesaikannya kasus ketenagakerjaan dengan cepat dan berkeadilan.

f.Terlayaninya masyarakat ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang representative dan nyaman.

Strategi Kebijakan

Kebijakan pembangunan ketenagakerjaan dan transmigrasi dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran diarahkan pada perluasan lapangan kerja baik lokal, regional maupun luar negeri.

Sejalan dengan hal tersebut peningkatan sumber daya manusia diarahkan pada pembentukan tenaga kerja yang profesional, mandiri, beretos kerja tinggi, produktif dan disiplin. Kebijaksanaan pembangunan ketenagakerjaan juga diarahkan pada pembangunan bursa tenaga kerja yang terpadu baik pemerintah maupun swasta serta memanfaatkan dan meningkatkan koordinasi dengan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), serta Lembaga Latihan Swasta (LLS) guna memenuhi tenaga kerja trampil baik dalam maupun luar negeri, juga perlindungan tenaga kerja diletakkan pada / kesadaran hukum dan kewajiban tenaga kerja (hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha).

Program Kerja

Program

1.Penyusunan dokumen perencanaan program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang lengkap dan akurat.

2.Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan transmigrasi

3.Peningkatan ketrampilan tenaga kerja

4.Pengembangan pembinaan hubungan Industrial

5.Peningkatan perlindungan tenaga kerja

6.Peningkatan sumber daya aparatur ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

7.Peningkatan sarana pelayanan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Kegiatan

1.Perencanaan, Evaluasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

2.Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

3.Pemberdayaan Penganggur

4.Pemberian Kerja Darurat (PKD)

5.Peningkatan Usaha Mandiri melalui Teknologi Tepat Guna

6.Penjajagan Lokasi Penempatan dan Pemberangkatan Transmigrasi

7.Penyebarluasan Informasi Pencari Kerja dan Lowongan Pekerjaan

8.Pemberdayaan eksodan transmigrasi untuk usaha mandiri

9.Pengerahan dan Penempatan Transmigran

10.Penyebarluasan Informasi Pencari Kerja dan Lowongan Pekerjaan

11.Pemberian Kerja Darurat (PKD)

12.Peningkatan Usaha Mandiri melalui Teknologi Tepat Guna

13.Pembangunan Gedung Pelayanan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

14.Pelatihan dan Peningkatan Ketrampilan Tenaga Kerja

15.Pendidikan Latihan Ketrampilan Pemuda Penganggur

16.Pembinaan Teknis Instruktur dan Uji Ketrampilan

Tugas Pokok dan Fungsi

1.TUGAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor : 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang serta Keputusan Walikota Semarang Nomor : 061.1/179 tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2. FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas di atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang mempunyai fungsi :

a.Perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

b.Penyusunan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

c.Pemberian petunjuk teknis operasional dan pengadaan di bidang ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

d.Pembinaan kesejahteraan penganggur, tenaga kerja sektor informal dan transmigrasi.

e.Pelaksanan pembianaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan latihan kerja dan yang diselenggarakan oleh lembaga latihan swasta.

f.Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pancasila.

g.Pemberian bimbingan dan petunjuk terhadap pelaksanaan operasional organisasi tenaga kerja dan organisasi pengusaha, pembentukan LKS Bipatrit dan LKS Tripatrit, penanganan perselisihan hubungan industrial.

h.Pelaksanaan pembinaan, penyuluhan, bimbingan terhadap kegiatan pelatihan dan produktifitas tenaga kerja dan transmigrasi.

i.Pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan.

j.Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

k.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewenangan

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 - 67 tahun 2002, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kewenangan sebagai berikut :

I.Ketenagakerjaan :

a.Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja

1.Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja ( IPK )

2.Penyusunan Rencana Tenaga Kerja

3.Penyelenggaraan Bursa Kerja

4.Penyelenggaraan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan

5.Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Melalui Mekanisme Antar Kerja Lokal ( AKAL ), Antar Kerja Antar Daerah ( AKAD ), Antar Kerja Antar Negara ( AKAN ).

6.Pemberian Ijin dan Pengawasan Bidang Penempatan dan Pendayagunaan.

7.Perijinan dan Pengawasan Perpanjangan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang ( TKWNAP ).

b.Pembinaan Hubungan Industrial

1.Bimbingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

2.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tingkat Perencanaan.

3.Pembinaan Hubungan Industrial.

4.Pemberdayaan Hubungan Industrial.

5.Bimbingan dan Penyuluhan Hubungan Industrial

6.Survei KHM dan KFM, IHK

c. Perlindungan Tenaga Kerja

1.Bimbingan Pencegahan Kecelakaan Kerja.

2.Bimbingan Kesehatan Kerja

3.Bimbingan Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).

4.Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

5.Pemeriksaan Kecelakaan Kerja ( kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan keadaan bahaya lainya ).

6.Pemberdayaan Pelaksanaan Kegiatan ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( Ahli K3 ).

7.Pemberdayaan Pelaksaanaan Kegiatan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PJK3 ).

8.Pelaksanaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).

9.Pemberian Izin, Pengesahan, Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

10.Penyidikan Pelanggaran Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

d. Pelaksanaan Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan

1.Rekruitmen Diklat dan Penempatan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan.

2.Pola Ketatalaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembuatan Laporan,Administrasi dan Dokumentasi.

3.Pola Operasional Pengawasan Ketenagakerjaan, Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan.

e. Pelaksanaan Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan.

1.Pelaksanaan Pengawasan norma Pelatihan

2.Pelaksaanaan Pengawasan Norma Penempatan dalam dan Luar Negeri.

3.Pelaksanaan Pengawasan Norma Penempatan TKWNAP.

f. Pelaksanaan Pengawasan Norma Kerja.

1.Pelaksaanaan Pengawasan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

2.Pelaksaanaan Pengawasan Upah Minimum.

3.Pelaksanaan Pengawasan Upah Lembur

4.Pelaksanaan Pengawasan Upah.

5.Pelaksanaan Pengawasan Norma Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.

6.Pelaksanaan Pengawasan Norma Penyandang Cacat.

g. Pelaksanaan Pengawasan Norma Perempuan dan Anak.

1.Pelaksaanaan Pengawasan Kerja Malam Wanita.

2.Pelaksaanaan Pengawasan Norma Kerja Wanita.

3.Pelaksaanaan Pengawasan tenaga Kerja anak.

h. Pelaksanaan Pengawasan Norma Jamsostek.

1.Pelaksanaan Pengawasan PDS TK, PDS Upah dan Program.

2.Pelaksanaan Pengawasan JPK dengan Manfaat Lebih Baik.

3.Pelaksanaan Pengawasan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.

i. Pelatihan Kerja.

1.Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.

2.Penyelenggaraan bimbingan Lembaga Pelatihan Kerja.

3.Pemasaran Program, Fasilitas Pelatihan, Hasil Produksi dan Lulusan Pelatihan.

4.Pelaksanaan Pemagangan Dalam Negeri.

5.Pemberian Izin dan Pengawasan Lembaga Pelatihan Kerja..

6.Pemberian Layanan Informasi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.

j. Produktifitas Kerja.

1.Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja .

k. Penggunaan Tenaga Kerja.

1.Pendayagunaan Tenaga Kerja cacat, Lanjut Usia, dan Wanita.

l.  Pengembangan dan Perluasan Kerja.

1.Perluasan Kesempatan Kerja.

2.Penanggulangan Penganggur.

II. Permukiman (Ketransmigrasian).

Pembangunan dan pemberdayaan wilayah Transmigrasi

III. Kependudukan (Mobilitas Penduduk).

1.Penyediaan dan Pelayanan Informasi Persebaran Penduduk dan Potensi SDM berdasarkan kompetensi.

2.Pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk.

3.Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Mobilitas Penduduk.

 

A.           Faktor Penentu Keberhasilan

1.  Internal

 

·       Minat Belajar

Dengan Mendisiplinkan diri kepada seluruh hal, menanamkan kesadaran pada diri kita bahwa kita sangat minat dalam belajar, karena dari belajar lah kita bisa mendapatkan gelar sarjana, ilmu, dan tentunya sukses dan berhasil

·         Cara Belajar

Cara Belajar yang baik, dan fokus ke dosen itu sangat menentukan apakah kita berhasil atau tidaknya, jika kita belajar dengan bersungguh-sungguh ilmu yang kita dapatkan pasti tidak sia-sia, dan kita akan sukses baik di dunia maupun di akhirat

·       Mencoba Hal Baru

Mencoba Hal baru dalam segi positif, ialah faktor penentu apakah kita berhasil, sukses atau tidak, jika kita tidak mencoba hal-hal baru bagaimana kita bisa berhasil?? Dengan mencoba hal-hal baru ini tentu bisa membuat saya tambah maju

·       Tidak Takut Dengan Resiko

Apabila kita Ingin sukses faktor ini jangan sampai kita lupakan, karena jika kita takut dengan resiko yang ada bagaimana kita bisa berhasil? Mengambil resiko yang sangat besar dapat membuat kita berani maju dan pantang mundur untuk dengan apapun yang terjadi 

2.  EXSTERNAL

·       Faktor Lingkungan

Pada faktor ini untuk membuat kita berhasil ialah dengan motivasi dari orang sekitar kita seperti orang tua, teman, tetangga, dan lain lain. Dengan sering mengikuti Seminar Motivasi kita juga dapat Motivasi-motivasi yang mendidik kita untuk dapat Berhasil dan sukses.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama