BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pendidikan
inklusif merupakan seseuatu yang baru di dunia pendidikan Indonesia.Istilah
pendidikan inklusif atau inklusi,mulai mengemuka sejak tahun 1990, ketika
konferensidunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan
tentang pendidikaninklusif pada tahun 1994.Pendidikan khusus merupakan
pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yangmemiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainanfisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.Oleh
karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan
belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana
dan prasarana sertayang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media
pendidikan yang memadai sesuai dengankebutuhan peserta didik.
Seiring dengan perjalanan kehidupan sosial
bermasyarakat, ada pandangan bahwamereka anak-anak penyandang dissabilitas dianggap
sebagai sosok individu yang tidak berguna, bahkan perlu diasingkan. Namun,
seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pandangan tersebut mulai
berbeda. Keberadaannya mulai dihargai dan memiliki hak yang samaseperti anak
normal lainnya. Hal ini sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Undang-UndangDasar
1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
SistemPendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa Negara memberikan jaminan
sebenarnyakepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan
khusus mendapatkankesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam
pendidikan.
Pemerintah sebagai faktor utama dalam membuat
kebijaksanaan pendidikan mengupayakan program pemerataan pendidikan dengan
penyelenggaraan pendidikan inklusif.Pendidikan inklusif adalah suatu
kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pendidikanyang bisa dinikmati oleh
setiap warga negara agar memperoleh pendidikan tanpa memandang anak
berkebutuhan khusus dan anak normal agar bisa bersekolah dan memperoleh
pendidikanyang layak dan berkualitas untuk masa depan hidupnya.Ruang lingkup
media pendidikan inklusif sebaiknya mencakup semua jenis media pendidikan untuk
semua peserta didik termasuk didalamnya anak berkebutuhan khusus,seperti:
Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Tuna Wicara,
Tunaganda,HIV/AIDS, Gifeted, Talented, Kesulitan Belajar, Lamban Belajar,
Autis, KorbanPenyalahgunaan Narkoba, Indigo, dan lain sebagainya.
Untuk Selengkapnya Unduh File Di Bawah Ini