Makalah Analisis Kebijakan Pendidikan Inklusi

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

            Pendidikan inklusif merupakan seseuatu yang baru di dunia pendidikan Indonesia.Istilah pendidikan inklusif atau inklusi,mulai mengemuka sejak tahun 1990, ketika konferensidunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan tentang pendidikaninklusif pada tahun 1994.Pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yangmemiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainanfisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.Oleh karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana dan prasarana sertayang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media pendidikan yang memadai sesuai dengankebutuhan peserta didik.

Seiring dengan perjalanan kehidupan sosial bermasyarakat, ada pandangan bahwamereka anak-anak penyandang dissabilitas dianggap sebagai sosok individu yang tidak berguna, bahkan perlu diasingkan. Namun, seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pandangan tersebut mulai berbeda. Keberadaannya mulai dihargai dan memiliki hak yang samaseperti anak normal lainnya. Hal ini sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Undang-UndangDasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa Negara memberikan jaminan sebenarnyakepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkankesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam pendidikan.

Pemerintah sebagai faktor utama dalam membuat kebijaksanaan pendidikan mengupayakan program pemerataan pendidikan dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif.Pendidikan inklusif adalah suatu kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pendidikanyang bisa dinikmati oleh setiap warga negara agar memperoleh pendidikan tanpa memandang anak berkebutuhan khusus dan anak normal agar bisa bersekolah dan memperoleh pendidikanyang layak dan berkualitas untuk masa depan hidupnya.Ruang lingkup media pendidikan inklusif sebaiknya mencakup semua jenis media pendidikan untuk semua peserta didik termasuk didalamnya anak berkebutuhan khusus,seperti: Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Tuna Wicara, Tunaganda,HIV/AIDS, Gifeted, Talented, Kesulitan Belajar, Lamban Belajar, Autis, KorbanPenyalahgunaan Narkoba, Indigo, dan lain sebagainya.

Untuk Selengkapnya Unduh File Di Bawah Ini

DOWNLOAD

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama